oleh

Satpol PP Intensifkan Pengawasan Prokes di Kepulauan Seribu

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan mulai 3-17 Juli didapati 27 warga yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mencapai 54 orang.

Baca Juga  Dinas Parekraf DKI Jakarta Kenalkan Pulau Bidadari Sebagai Digital Nomad Island

“Semua pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus,” ujarnya, Senin (19/7).

Menurutnya, pengawasan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami lakukan penindakan dengan santun dan tegas. Kami juga mengimbau agar warga usia sasaran bisa segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagai upaya perlindungan diri,” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  PERUM PPD Berikan Diskon Layanan JRC BOGOR

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed